[FULL] Menteri Hukum Bicara Target Ekstradisi Tersangka Kasus E-KTP Paulus Tannos

2025-01-29 61

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura rampung sebelum tenggat waktu pada 3 Maret 2025.

Menurut Supratman, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian sudah memiliki strategi untuk bisa melengkapi syarat yang diperlukan.

"Saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025, ya dalam waktu dekat bisa dipenuhi," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

Supratman menambahkan, klaim Tannos yang mengaku memiliki kewarganegaraan dan paspor negara lain juga tidak menjadi kendala dalam upaya ekstradisi yang sedang dijalankan Indonesia.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan dilakukan oleh lembaga anti rasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Baca Juga Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Selesai sebelum 3 Maret 2025 di https://www.kompas.tv/nasional/570259/menteri-hukum-yakin-ekstradisi-paulus-tannos-selesai-sebelum-3-maret-2025



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/570308/full-menteri-hukum-bicara-target-ekstradisi-tersangka-kasus-e-ktp-paulus-tannos